Rabu, 14 Desember 2016

Program Pengawas

BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar belakang

Tujuan Pendidikan Pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Iman taqwa dan berbudi pekerti yang luhur merupakan faktor yang sangat penting untuk mambangun manusia yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan tanpa pendidikan Agama tujuan tersebut tidak mungkin dapat dicapai.
Peraturan menteri Agama RI no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada Sekolah mengamanatkan bahwa pendidikan mampu menciptakan keluaran yang cerdas secara intelektual (mempunyai daya saing tinggi dan keunggulan kompetitif baik regional, nasional maupun internasional yang memiliki alandasan agama yang kuat).
Untuk mewujudkan  hal tersebut di atas, Pengawas berdasar Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tentang guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Untuk melakukan itu pengawas dituntut meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasan nya,sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 12 tahun 2007 dan Permenpan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010.
Banyak upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian bantuan layanan kepada guru-guru dalam perbaikan pembelajaran yang lebih baik, melalui berbagai kegiatan, baik melalui workshop, KKG/MGMP/KKG, sosialisasi, informasi maupun melalui supervisi dan monitoring, namun hasil yang diharapkan belum bisa maksimal.
      Permasalahan yang muncul pada guru PAI di Sekolah pada umumnya sebagai berikut, yaitu;

1.      Beberapa guru PAI ada yang belum memahami  perubahan kurikulum.
2.      Banyaknya guru yang kesulitan membuat RPP sesuai dengan Kurikulum 2013.
3.      Banyaknya guru yang belum memahami langkah-langkah pembelajaran saintifik dan mengadministrasikannya.
4.      Banyaknya guru yang belum paham penilaian autentik.
5.      Masih banyak guru PAI yang belum melaksanakan manajerial spiritual di sekolah dengan baik.
Dari permasalahan di atas perlunya pengawas menyusun program Pengawasan agar persoalan di atas mendapatkan  penyelesaian sehingga out put dan out camenya menjadi meningkat.

B.     Landasan
Dasar hukum penyusunan program kerja  pengawas PAI  adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional Pengawas
 dan Angka Kreditnya,
6.      Peraturan Menteri Agama no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada Sekolah.
7.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
8.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pengawas  dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 31 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 Tentang pengawas  dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no  143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional pengawas Sekolah dan angka kreditnya;

C. Tujuan dan Sasaran
Tujuan:
  1. Pedoman  bagi  pengawas PAI   dalam  melaksanakan  tugas  sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial yang dibinanya.
  2. Acuan bagi pengawas PAI dalam melakukan Pembinaan, Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP, Penilaian, Serta evaluasi hasil pelaksanaan program PENGAWASAN.  
  3. Acuan  bagi  pengawas PAI   dalam  melaksanakan  tugas pengawasannya agar berjalan secara efektif dan efisien.
Sasaran:
Sasaran pengawasan adalah seluruh  guru PAI Tingkat  TK/ SD  binaan terlampir.

  Visi, Misi dan Strategi
Visi
Terwujudnya pengawasan  PAI yang Profesional.
Misi
  1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang didasakan pada prosedur dan kreteria yang jelas.
  2. Mengembangkan sistem pengawasan PAI yang lebih mandiri dan obyektif
  3. Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan  melalui lintas instansi.
  4. Meningkatkan profesionalisme pengawasan PAI  melalui perencanaan, dan pentahapan dengan mengikuti langkah-langkah Pengawasan.
  5. Mendorong terwujudnya akuntabilitas  kerja Pengawasan PAI.

Strategi
Berdasakan permasalahan diatas bila dilihat dari sisi tanggung jawab pengawas  maka kami gunakan (1). Pendekatan direktif  (2). Pendekatan non direktif dan (3). Pendekatan kolaboratif sedang dilihat dari permasalahannya digunakan (1). Pendekatan klinis (2). Pendekatan profesional
C.    Sasaran dan Target Pengawasan
  1. Sasaran
Sasaran pengawasan adalah seluruh  guru PAI binaan di TK/SD-LB/ di bawah naungan Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan
  1. Target Pengawasan
Target pengawasan sasaran adalah guru PAI TK/SD Kec. Pasar Tebet Jakarta Selatan. (terlampir)

D.    Ruang Lingkup
  1. Program pengawasan;
  2. Pembinaan Guru PAI
  3. Memantau  pelaksanaan  standar  isi,  standar  proses,  standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
    standar  sarana  dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  standar
    pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru PAI di sekolah ;
  5. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan PAI pada sekolah binaan;
  6. Pembimbingan dan pelatihan guru PAI  dalam menyusun  program  ,  rencana  kerja, pelaksanaan, penilaian dan analisis PENGAWASAN.
  7. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru .
  8. Membimbing pengawas  muda dalam melaksanakan tugas  pokok.




BAB II
EVALUASI IDENTIFIKASI DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
TAHUN PELAJARAN : 2015/2016

A.         Identifikasi Hasil Pengawasan
No
Program
Apek/ Materi
Target Pencapaian
Hasil
Kesenjangan
Alternatif Pemecahan
Ket
1
Pembinaan Guru dan atau Kepala Sekolah
a)      Kompetensi Pedagogik
100%
76%
    

Wil 1&2
b)      Kompetensi Sosial
100%
90%



c)      Kompetensi Kepribadian
100%
95%



d)      Kompetensi Profesional
100%
75%



2

Pemantauan Standar Nasional Pendidikan
a)      Standar Isi
100%
80%



b)      Standar Proses
100%
75%



c)      Standar Kompetensi Lulusan
100%
80%



d)      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
100%
95%



e)      Standar Sarpras
100%
80%



f)       Standar Pengelolaan
100%
85%



g)      Standar Pembiayaan
100%
76%



h)      Standar Penilaian
100%
90%



3
Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah
a)      Analisis Hasil PKG guru
b)      Analisis Hasil PK Kepala Sekolah

100%
95%




B.          Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan  Tahun 2015/ 2016
No
Aspek/ Materi
Kegiatan
Sasaran
Target
Metode
Hambatan
Ketercapaian
Kesimpulan
Tindak Lanjut
1.
Penyusunan
Silabus dan RPP
a.       Pembinaan Guru
b.      Pembinaan Kepala Sekolah
36 guru
100%
Pembimbingan
menggunakan
diskusi
kelompok
Perjalanan antar sekolah Macet
70%
Pembinaan baru mencapai 70%
Pembimbingan
2
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan
Pemantauan
1.      Standar Isi
2.      Standar Proses
3.      Standar Kompetensi Lulusan
4.      Standar Tendik
5.      Standar Sarana dan Prasarana
6.      Standar Pengelolaan
7.      Standar Pembiayaan
8.      Standar Penilaian







3
Analisis hasil PKG
a.       Penilaian Kinerja Guru
b.      Penilaian Kinerja Kepala Sekolah












BAB III
 RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
TAHUN PELAJARAN : 2015//2016
A      Program Pembinaan Guru
No
Program
Materi
Target yang diharapkan
Keterangan
1
Kompetensi   guru
Permendiknas No 16 tahun 2007
PMA No. 16 Tahun 2010
-      Pedagogik
-      Profesional
-      Kepribadian
-      Sosial
-      Manajerial
-      Guru mampu memahami dan mengimplementasikan kompetensi guru yang mengacu pada komponen dan indikator  pada permendiknas no 16 tahun 2007dan PMA No. 16 Tahun 2010.

2
Administrasi kelas
Administrasi guru kelas, mapel, sesuai 8 standar Nasional Pendidikan
·         Dimilikinya Portofolio, administrasi guru kelas

3
Perencanaan Kurikulum / Mata pelajaran
·         Analisis Mimggu dan hari Efektif
·         Program Tahunan
·         Program Semester
·         Silabus
·         RPP
·         Program Evaluasi
·         Jadwal
·         Kriteria Ketuntasan Minimal
-  Tersusunnya analisis Hari dan Minggu efektif
-  Tersusunya program tahunan
-  Tersusunnya program semester
-  Tersusunya silabus
-  Tersusunnya RPP sesuai dengan K.13.
-  Tersusunya program  Evaluasi
-  Tersusunnya Kriteria Ketuntasan Minimal

4
Proses pembelajaran
1.     Pembelajaran dengan menggunakan  pembelajaran saintifik
2.     Pengelolaan proses pembelajaran
3.     Alat bantu media sesuai dengan karakteristik pembelajaran
-  Guru melaksanakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik.
-  Keterampilan Guru melaksanakan proses pembelajaran  melalui  tahapan kegiatan pendahuluan, inti dan penutup
-  Guru menggunakan alat bantu media yang sesuai dengan karakteristik pembelajaran

6
Media dan alat  pembelajaran

Media pembelajaran dan alat peraga
-   memiliki sarana-prasarana pembelajaran  sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
-  Keterampilan guru dalam memanfaatan media dan alat pelajaran dalam pembelajaran

7
Penilaian hasil belajar
-  Penilaian  hasil belajar dengan berpedoman pada tujuh prinsip penilaian


-  Terlaksananya tujuh prinsip penilaian hasil belajar
-  Tersusunya instrumen penilaian
-  Terlaksananya penilaian hasil belajar
-  Terlaksananya ujian/test tertulis dan praktik


B       Program Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
No
Program
Materi
Target yang diharapkan
Keterangan
1
Standar Isi
-      Penyusunan kurikulum sesuai dengan Kurikulum 13/Nasional

-       menyediakan  kebutuhan pengembangan peserta didik.
-       mengembangkan kurikululum menggunakan panduan yang sesuia dengan Kurikulum 13/Nasional.

-       menyediakan layanan pengembangan yang berpusat pada peserta didik.

2
Standar Proses
-      Pengembangan  silabus dan RPP
-      Tersusunnya Indikator dari pengembangan KD dan Tersusunnya  RPP sesuai dengan  K.13.

3
Standar Kompetensi Lulusan
Pemahaman Permendikbud no. 54 Tahun 2013.
-      Terfahaminya SKL terbaru dalam kurikulum 13.

4
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.         Permendiknas no. 16 tahun 2007
2.         PMA No. 16 Tahun 2010.
3.         Kinerja Guru .
-  Guru PAI  Memiliki kompetensi pedagogik,kepribadian,professional , sosial dan kepemimpinan.
-  Memiliki latar belakang pendidikan sesuai standar pelayanan minimal
-  Peningkatan Kinerja guru.

5
Standar Sarpras
1.         Fungsi, pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kepentingan pembelajaran
2.         Informasi tentang permendiknas no 24 tahun 2007
1.      memiliki  perabot,peralatan pendidikan,media pembelajaran,buku perpustakaan dan sumber belajar minimal yang dipersyaratkan
2.      Optimalisasi lab. PAI dan Masjid/Mushola.


6
Standar Pengelolaan
-  Implementasi manajemen
-  Keberhasilan kepemimpinan
-  Adanya pengawasan
-       memiliki perencanaan  yang memadai  dan tercapainya  implementasi manajemen

7
Standar Pembiayaan
-  Pengelolaan  keuangan  sesuai dengan kaidah pembukuan akuntasi
-  Pengelolaan keuangan yang transparan,efisien dan akuntabel
 mampu mengelola  keuangan yang mengacu pada prinsip akuntabel, tranparan dan efisien


8
Standar Penilaian
Penyusunan program penilaian
Tercapainya  standar kompetensi lulusan oleh siswa


C      Program Penilaian Kinerja Guru
No
Program
Materi
Target yang diharapkan
Keterangan
1
Perencanaan Pembelajaran
1.      Program Tahunan
2.      Prgram Semester
3.      Silabus
4.      RPP
5.      KKM
6.      Agenda Harian Guru
7.      Jadwal Tatap muka
8.      Absensi siswa
9.      Kalender Pendidikan
10.  Buku Nilai

Semua guru pada  binaan :
-      memiliki Prota,Promes memadai
-      mampu membuat silabus, RPP sesuai standar proses
-      Menentukan KKM sesuai panduan
-      Mengisi agenda, Menyusun jadwal
-      Mengisi absen, menyusun kalender pendidikan dan
-      Memiliki buku nilai
a.       Evaluasi ketercapaian dengan  menggunakan skala likert 1 – 4
b.      Rentang skor:
91-100   Baik sekali
81-90     Baik
71-80     Cukup
< 70       Kurang
2
Pelaksanaan Pembelajaran
1.      Pendahuluan
2.      Kegiatan Inti melalui Tatap Muka,Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur  Kegiatan tatap muka dilakukan  melalui pendekatan saintifik.
3.       Penutup

1.      Guru mampu melaksanakan kegiatan Pembelajaran  dengan tata urutan sesuai rambu-rambu :
a.       Pendahuluan
b.      Kegiatan inti
c.       Penutup
dengan minimal nilai baik.

3
Penilaian Hasil Pembelajaran
1.      Daftar Nilai sesuai dengan standar penilaian
2.      Melakukan test dengan ulangan harian,UTS,UAS/UKK
3.      Melakukan Penilaian Akhlak mulia dan kepribadian
4.      Melakukan penilaian psikomotor
5.      Melakukan analisis ulangan harian
6.      Remedial dan Pengayaan
7.      Instrumen test setiap KD
8.      Bank Soal
9.      Kartu Soal
10.  Analisis Penilaian

2.      Guru memiliki dokumen penilaian hasil pembelajaran   setiap aspek dan teradministrasi dengan baik

4
Tugas Tambahan
1.      Melatih dan membimbing siswa dalam remedial dan Pengayaan
2.      Membimbing siswa dalam pengembangan diri melalui BK dan Kegiatan Ektra Kurikuler
3.      Kegiatan KIR (Karya Ilmiah Remaja)
1.      Guru memiliki dokumen hasil melatih dan membimbing siswa
2.      Guru memiliki dokumen pengembangan diri,BK dan Ektra kurikuler
3.      Memiliki Dokumen Kegiatan KIR (Karya Ilmiah Remaja)




BAB IV
PENUTUP

Kualitas  mutu pendidikan sangat tergatung pada proses  dan kemampuan sumber daya pendidikan yang ada. Untuk meningkatkan sumberdaya  diperlukan suplemen, yang memadai yaitu berupa  pengetahuan, pengalaman dan praktik.
Pengawas sebagai penjamin mutu didaerah binaan harus memiliki kompetensi dua langkah kedepan dari guru, agar tahu benar apa yang harus dilakukan. Untuk itu perlu diberdayakan baik melalui pembekalan, informasi, pengalaman langsung ataupun kegiatan lain  yang mampu mengembangkan dan meningkatkan potensinya didalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk mencapai tersebut di atas seorang pengawas  berkewajiban  menyusun program Pengawasan , dimaksudkan agar dijadikan sebagai rambu-rambu dan arah kegiatan yang akan dilaksanakan satu tahun kedepan. Pada  Program Pengawasan  di dalamnya memuat program  pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja baik guru maupun Kepala   di daerah binaan .
Program pengawasan   yang telah disusun  rinci dan  jelas, dipilah  ke dalam  program Pengawasan akademik ( pembelajaran ) dan program Pengawasan manajerial ( pengelolaan dan administrasi ).
Banyak manfaat yang diperoleh dari penyusunan ini, pengawas akan mampu menganalisis dari pengalaman yang lalu  yang berguna penyusunan program ke depan.
Kritik dan saran dari bapak ibu pemerhati pendidikan, akan menambah wawasan dan kesempurnaan dari program yang saya buat ini.
Terima kasih.

3 komentar:

  1. Program Pengawasn tahun 2019 ini sudah ada pak ketua? Kl boleh mohon di share juga

    BalasHapus
  2. mohon di shere bentuk laporannya mks.

    BalasHapus
  3. Mantap Rumusan Prog.Pwas nya Pak Moh. Amin
    mohon pak di Share Prog. terbaru

    BalasHapus