BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Tujuan Pendidikan Pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Iman taqwa dan berbudi pekerti yang luhur merupakan faktor yang sangat
penting untuk mambangun manusia yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan tanpa
pendidikan Agama tujuan tersebut tidak mungkin dapat dicapai.
Peraturan menteri Agama RI no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada
Sekolah mengamanatkan bahwa
pendidikan mampu menciptakan keluaran yang cerdas secara intelektual (mempunyai
daya saing tinggi dan keunggulan kompetitif baik regional, nasional maupun
internasional yang
memiliki alandasan agama yang kuat).
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, Pengawas berdasar
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tentang guru yang
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
Untuk melakukan
itu pengawas dituntut meningkatkan kualifikasi dan kompetensi yang memadai
untuk dapat menjalankan tugas pengawasan nya,sebagaimana diatur dalam
Permendiknas No 12 tahun 2007 dan Permenpan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun
2010.
Banyak
upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian bantuan layanan kepada
guru-guru dalam perbaikan pembelajaran yang lebih baik, melalui berbagai kegiatan,
baik melalui workshop, KKG/MGMP/KKG, sosialisasi, informasi maupun melalui
supervisi dan monitoring, namun hasil yang diharapkan belum bisa maksimal.
Permasalahan yang muncul pada guru PAI di Sekolah pada umumnya sebagai berikut, yaitu;
1. Beberapa guru PAI ada yang belum memahami perubahan kurikulum.
2. Banyaknya guru yang kesulitan membuat RPP sesuai dengan Kurikulum 2013.
3. Banyaknya guru yang belum memahami langkah-langkah pembelajaran
saintifik dan mengadministrasikannya.
4. Banyaknya guru yang belum paham penilaian autentik.
5. Masih banyak guru PAI yang belum melaksanakan manajerial
spiritual di sekolah dengan baik.
Dari permasalahan di atas
perlunya pengawas menyusun program Pengawasan agar persoalan di atas
mendapatkan penyelesaian sehingga out
put dan out camenya menjadi
meningkat.
B. Landasan
Dasar hukum penyusunan program kerja pengawas PAI adalah:
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang
Jabatan fungsional Pengawas
dan Angka Kreditnya,
dan Angka Kreditnya,
6.
Peraturan Menteri Agama no. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Agama pada
Sekolah.
7.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam di Sekolah.
8.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang
pengawas dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 31 tahun
2013 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Agama nomor 2 tahun 2012 Tentang
pengawas dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah
9. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan no 143 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional pengawas Sekolah dan angka kreditnya;
C. Tujuan
dan Sasaran
Tujuan:
- Pedoman bagi
pengawas PAI dalam melaksanakan tugas sebagai supervisor akademik dan supervisor
manajerial yang dibinanya.
- Acuan bagi pengawas PAI dalam
melakukan Pembinaan, Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP, Penilaian, Serta evaluasi hasil
pelaksanaan program PENGAWASAN.
- Acuan bagi
pengawas PAI dalam melaksanakan tugas pengawasannya agar berjalan
secara efektif dan efisien.
Sasaran:
Sasaran
pengawasan adalah seluruh guru PAI Tingkat TK/
SD binaan terlampir.
Visi, Misi dan Strategi
Visi
Terwujudnya pengawasan PAI yang Profesional.
Misi
- Meningkatkan efektifitas pelaksanaan
pengawasan yang didasakan pada prosedur dan kreteria yang jelas.
- Mengembangkan sistem pengawasan PAI yang lebih
mandiri dan obyektif
- Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang
dilakukan melalui lintas instansi.
- Meningkatkan profesionalisme pengawasan PAI melalui perencanaan, dan pentahapan dengan
mengikuti langkah-langkah Pengawasan.
- Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja Pengawasan PAI.
Strategi
Berdasakan permasalahan diatas
bila dilihat dari sisi tanggung jawab pengawas maka kami gunakan (1). Pendekatan
direktif (2). Pendekatan non direktif
dan (3). Pendekatan kolaboratif sedang dilihat dari
permasalahannya digunakan (1). Pendekatan klinis (2). Pendekatan profesional
C. Sasaran
dan Target Pengawasan
- Sasaran
Sasaran
pengawasan adalah seluruh guru PAI binaan di TK/SD-LB/ di bawah naungan Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan
- Target
Pengawasan
Target pengawasan
sasaran adalah guru PAI TK/SD Kec. Pasar Tebet Jakarta Selatan. (terlampir)
D. Ruang
Lingkup
- Program pengawasan;
- Pembinaan Guru PAI
- Memantau pelaksanaan standar
isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; - Melaksanakan
penilaian kinerja Guru PAI di sekolah ;
- Evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan PAI pada
sekolah binaan;
- Pembimbingan
dan pelatihan guru PAI dalam menyusun
program , rencana
kerja, pelaksanaan,
penilaian dan analisis PENGAWASAN.
- Mengevaluasi hasil pembimbingan
dan pelatihan profesional Guru .
- Membimbing pengawas muda dalam melaksanakan tugas pokok.
BAB II
EVALUASI IDENTIFIKASI DAN ANALISIS
HASIL PENGAWASAN
TAHUN PELAJARAN : 2015/2016
A.
Identifikasi Hasil Pengawasan
No
|
Program
|
Apek/ Materi
|
Target Pencapaian
|
Hasil
|
Kesenjangan
|
Alternatif Pemecahan
|
Ket
|
1
|
Pembinaan Guru dan atau Kepala Sekolah
|
a)
Kompetensi
Pedagogik
|
100%
|
76%
|
|
|
Wil 1&2
|
b)
Kompetensi
Sosial
|
100%
|
90%
|
|
|
|
||
c)
Kompetensi
Kepribadian
|
100%
|
95%
|
|
|
|
||
d)
Kompetensi
Profesional
|
100%
|
75%
|
|
|
|
||
2
|
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan
|
a)
Standar Isi
|
100%
|
80%
|
|
|
|
b)
Standar
Proses
|
100%
|
75%
|
|
|
|
||
c)
Standar
Kompetensi Lulusan
|
100%
|
80%
|
|
|
|
||
d)
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
100%
|
95%
|
|
|
|
||
e)
Standar
Sarpras
|
100%
|
80%
|
|
|
|
||
f)
Standar
Pengelolaan
|
100%
|
85%
|
|
|
|
||
g)
Standar
Pembiayaan
|
100%
|
76%
|
|
|
|
||
h) Standar Penilaian
|
100%
|
90%
|
|
|
|
||
3
|
Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah
|
a) Analisis Hasil PKG guru
b) Analisis Hasil PK Kepala Sekolah
|
100%
|
95%
|
|
|
|
B.
Evaluasi dan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2015/ 2016
No
|
Aspek/ Materi
|
Kegiatan
|
Sasaran
|
Target
|
Metode
|
Hambatan
|
Ketercapaian
|
Kesimpulan
|
Tindak Lanjut
|
1.
|
Penyusunan
Silabus
dan RPP
|
a.
Pembinaan
Guru
b.
Pembinaan
Kepala Sekolah
|
36 guru
|
100%
|
Pembimbingan
menggunakan
diskusi
kelompok
|
Perjalanan
antar sekolah Macet
|
70%
|
Pembinaan
baru mencapai 70%
|
Pembimbingan
|
2
|
Pemantauan Standar Nasional Pendidikan
|
Pemantauan
1.
Standar Isi
2.
Standar Proses
3.
Standar
Kompetensi Lulusan
4.
Standar
Tendik
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Standar
Pengelolaan
7.
Standar
Pembiayaan
8.
Standar
Penilaian
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Analisis hasil PKG
|
a.
Penilaian
Kinerja Guru
b.
Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RENCANA PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
TAHUN
PELAJARAN : 2015//2016
A Program
Pembinaan Guru
No
|
Program
|
Materi
|
Target yang diharapkan
|
Keterangan
|
1
|
Kompetensi guru
|
Permendiknas No 16 tahun 2007
PMA No. 16 Tahun
2010
-
Pedagogik
-
Profesional
-
Kepribadian
-
Sosial
-
Manajerial
|
-
Guru mampu
memahami dan mengimplementasikan kompetensi guru yang mengacu pada komponen
dan indikator pada permendiknas no 16
tahun 2007dan PMA No. 16 Tahun 2010.
|
|
2
|
Administrasi kelas
|
Administrasi guru
kelas, mapel, sesuai 8 standar Nasional Pendidikan
|
·
Dimilikinya
Portofolio,
administrasi guru kelas
|
|
3
|
Perencanaan Kurikulum / Mata pelajaran
|
·
Analisis
Mimggu dan hari Efektif
·
Program
Tahunan
·
Program
Semester
·
Silabus
·
RPP
·
Program
Evaluasi
·
Jadwal
·
Kriteria
Ketuntasan Minimal
|
- Tersusunnya analisis Hari dan Minggu efektif
- Tersusunya program tahunan
- Tersusunnya program semester
- Tersusunya silabus
- Tersusunnya RPP sesuai dengan K.13.
- Tersusunya program Evaluasi
- Tersusunnya Kriteria Ketuntasan Minimal
|
|
4
|
Proses pembelajaran
|
1. Pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran saintifik
2. Pengelolaan proses pembelajaran
3. Alat bantu media sesuai dengan karakteristik pembelajaran
|
-
Guru
melaksanakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik.
- Keterampilan Guru melaksanakan proses pembelajaran melalui tahapan kegiatan pendahuluan, inti dan
penutup
- Guru menggunakan alat bantu media yang sesuai dengan karakteristik
pembelajaran
|
|
6
|
Media dan alat pembelajaran
|
Media pembelajaran dan alat peraga
|
- memiliki sarana-prasarana pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
- Keterampilan guru dalam memanfaatan
media dan alat pelajaran dalam pembelajaran
|
|
7
|
Penilaian hasil belajar
|
-
Penilaian
hasil belajar dengan berpedoman pada tujuh prinsip penilaian
|
-
Terlaksananya
tujuh prinsip penilaian hasil belajar
- Tersusunya instrumen penilaian
-
Terlaksananya
penilaian hasil belajar
-
Terlaksananya
ujian/test tertulis dan praktik
|
|
B Program
Pemantauan Pelaksanaan 8 SNP
No
|
Program
|
Materi
|
Target yang diharapkan
|
Keterangan
|
1
|
Standar Isi
|
-
Penyusunan
kurikulum sesuai dengan Kurikulum 13/Nasional
-
menyediakan
kebutuhan pengembangan peserta didik.
|
-
mengembangkan kurikululum menggunakan panduan yang sesuia dengan
Kurikulum 13/Nasional.
-
menyediakan layanan pengembangan
yang berpusat pada peserta didik.
|
|
2
|
Standar Proses
|
-
Pengembangan silabus
dan RPP
|
-
Tersusunnya
Indikator dari pengembangan KD dan Tersusunnya RPP sesuai dengan K.13.
|
|
3
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Pemahaman Permendikbud no. 54 Tahun 2013.
|
-
Terfahaminya SKL terbaru
dalam kurikulum 13.
|
|
4
|
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
1.
Permendiknas no. 16 tahun
2007
2.
PMA No. 16 Tahun 2010.
3.
Kinerja
Guru .
|
- Guru PAI
Memiliki kompetensi pedagogik,kepribadian,professional , sosial dan
kepemimpinan.
- Memiliki latar belakang pendidikan
sesuai standar pelayanan minimal
- Peningkatan Kinerja guru.
|
|
5
|
Standar Sarpras
|
1.
Fungsi, pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kepentingan pembelajaran
2.
Informasi
tentang permendiknas no 24 tahun 2007
|
1. memiliki
perabot,peralatan pendidikan,media pembelajaran,buku perpustakaan dan
sumber belajar minimal yang dipersyaratkan
2. Optimalisasi lab. PAI dan Masjid/Mushola.
|
|
6
|
Standar Pengelolaan
|
- Implementasi manajemen
- Keberhasilan kepemimpinan
- Adanya pengawasan
|
-
memiliki perencanaan yang memadai dan tercapainya implementasi manajemen
|
|
7
|
Standar Pembiayaan
|
- Pengelolaan keuangan
sesuai dengan kaidah pembukuan akuntasi
- Pengelolaan keuangan yang
transparan,efisien dan akuntabel
|
mampu mengelola keuangan yang mengacu pada prinsip
akuntabel, tranparan dan efisien
|
|
8
|
Standar Penilaian
|
Penyusunan program penilaian
|
Tercapainya standar kompetensi lulusan oleh siswa
|
|
C Program
Penilaian Kinerja Guru
No
|
Program
|
Materi
|
Target yang diharapkan
|
Keterangan
|
1
|
Perencanaan Pembelajaran
|
1.
Program
Tahunan
2.
Prgram
Semester
3.
Silabus
4.
RPP
5.
KKM
6.
Agenda
Harian Guru
7.
Jadwal
Tatap muka
8.
Absensi
siswa
9.
Kalender
Pendidikan
10. Buku Nilai
|
Semua guru pada
binaan :
-
memiliki
Prota,Promes memadai
-
mampu
membuat silabus, RPP sesuai standar proses
-
Menentukan
KKM sesuai panduan
-
Mengisi
agenda, Menyusun jadwal
-
Mengisi
absen, menyusun kalender pendidikan
dan
-
Memiliki
buku nilai
|
a.
Evaluasi
ketercapaian dengan menggunakan skala
likert 1 – 4
b.
Rentang
skor:
91-100 Baik sekali
81-90 Baik
71-80 Cukup
< 70 Kurang
|
2
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
1.
Pendahuluan
2.
Kegiatan Inti melalui Tatap Muka,Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur Kegiatan tatap muka dilakukan melalui pendekatan
saintifik.
3.
Penutup
|
1.
Guru mampu
melaksanakan kegiatan Pembelajaran
dengan tata urutan sesuai rambu-rambu :
a.
Pendahuluan
b.
Kegiatan
inti
c.
Penutup
dengan minimal nilai baik.
|
|
3
|
Penilaian Hasil Pembelajaran
|
1.
Daftar Nilai sesuai dengan standar penilaian
2.
Melakukan test dengan ulangan harian,UTS,UAS/UKK
3.
Melakukan Penilaian Akhlak mulia dan kepribadian
4.
Melakukan penilaian psikomotor
5.
Melakukan analisis ulangan harian
6.
Remedial dan Pengayaan
7.
Instrumen test setiap KD
8.
Bank Soal
9.
Kartu Soal
10. Analisis Penilaian
|
2.
Guru memiliki dokumen penilaian
hasil pembelajaran setiap aspek dan
teradministrasi dengan baik
|
|
4
|
Tugas Tambahan
|
1.
Melatih dan
membimbing siswa dalam remedial dan Pengayaan
2.
Membimbing
siswa dalam pengembangan diri melalui BK dan Kegiatan Ektra Kurikuler
3.
Kegiatan
KIR (Karya Ilmiah Remaja)
|
1.
Guru
memiliki dokumen hasil melatih dan membimbing siswa
2.
Guru
memiliki dokumen pengembangan diri,BK dan Ektra kurikuler
3.
Memiliki
Dokumen Kegiatan KIR (Karya Ilmiah Remaja)
|
|
BAB IV
PENUTUP
Kualitas mutu
pendidikan sangat tergatung pada proses
dan kemampuan sumber daya pendidikan yang ada. Untuk meningkatkan
sumberdaya diperlukan suplemen, yang
memadai yaitu berupa pengetahuan,
pengalaman dan praktik.
Pengawas sebagai penjamin mutu didaerah binaan harus
memiliki kompetensi dua langkah kedepan dari guru, agar tahu benar apa yang
harus dilakukan. Untuk itu perlu diberdayakan baik melalui pembekalan,
informasi, pengalaman langsung ataupun kegiatan lain yang mampu mengembangkan dan meningkatkan
potensinya didalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas agar
dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk mencapai tersebut di atas
seorang pengawas berkewajiban menyusun program Pengawasan , dimaksudkan agar
dijadikan sebagai rambu-rambu dan arah kegiatan yang akan dilaksanakan satu
tahun kedepan. Pada Program
Pengawasan di dalamnya memuat program pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan
penilaian kinerja baik guru maupun Kepala di
daerah binaan .
Program pengawasan yang telah disusun rinci dan jelas, dipilah ke
dalam program Pengawasan akademik (
pembelajaran ) dan program Pengawasan
manajerial ( pengelolaan dan administrasi ).
Banyak manfaat yang diperoleh dari
penyusunan ini, pengawas akan mampu menganalisis dari pengalaman yang lalu yang berguna penyusunan program ke depan.
Kritik dan saran dari bapak ibu
pemerhati pendidikan, akan menambah
wawasan dan kesempurnaan dari program yang saya buat ini.
Terima kasih.
Program Pengawasn tahun 2019 ini sudah ada pak ketua? Kl boleh mohon di share juga
BalasHapusmohon di shere bentuk laporannya mks.
BalasHapusMantap Rumusan Prog.Pwas nya Pak Moh. Amin
BalasHapusmohon pak di Share Prog. terbaru